Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Maret 2011

Istilah Hadits

Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai:

1.Mutawatir
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan jalannya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau secara kebetulan bersama-ama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara inderawi yakni perkara yang dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.
2. Ahad
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3. Shahih (Sehat)
Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan, yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (Baik)
Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat rawinya dimana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist tidak sempurna, yakni lebih rendah, hadist hasan hukumnya diterima.

5. Dha’if
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6. Maudhu’
Hadits yang didustakan atas nama Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Hukumnya ditolak.

7. Mursal
Yaitu seorang Tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, dan mungkin rawi yang hilang itu adalah rawi yang lemah.

8. Syadz
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9. Mungkar
Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10. Munqathi’
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11. Sanad
Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12. Matan
Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

13. Rawi
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14. Atsar
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, yakni kepada para shahabat dan para tabi’in.

15. Marfu’
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.

16. Mauquf
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shahabat.

17. Jayyid (Bagus)
Suatu istilah lain untuk hadits shahih.

18. Muhaddits
Orang yang meyibukan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqh hadist), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19. Al Hafidz
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, dimana ia lebih banyak mengetahui rawi dalam tingkatan sanad.

20. Majhul
Rawi yang tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang menta’dilnya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21. Tsiqah
Rawi yang terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22. Jarh
Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23. Ta’dil
Dinilai adil.

24. Mutafaqun ‘Alaih
Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

25. Mu’allaq/ta’liq
Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber: Majalah AsySyari’ah Vol I06/Maret 2004/Muharram 1425 H halaman 35

Mengusap Kedua Kelopak Mata dengan Kedua Ibu Jari

Ada di antara kaum muslimin, biasa melakukan amalan yang terkadang tidak diketahui dasarnya. Setelah mengadakan pemeriksaan terhadap kitab-kitab hadits, ternyata berdasarkan hadits lemah, palsu, bahkan terkadang tidak ada dalilnya!!


Di antara amalan mereka ini yang tidak berdasar, yaitu mengusap kedua kelopak mata dengan kedua ibu jari. Mereka hanya berdasarkan hadits palsu yang dinisbahkan kepada Nabi Khidir.

Konon kabarnya Nabi Khidir -‘alaihis salam- berkata, “Barangsiapa yang mengucapkan selamat datang kekasihku dan penyejuk mataku, Muhammad bin Abdullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, kemudia ia mencium kedua ibu jarinya, dan meletakkannya pada kedua matanya, ketika ia mendengar muadzdzin berkata,

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً رَسُوْلُ اللهِ

Maka ia tidak sakit mata selamanya” [HR. Abul Abbas Ahmad bin Abu Bakr Ar-Raddad Al-Yamaniy dalam Mujibat Ar-Rahmah wa ‘Aza’im Al-Maghfirah dengan sanad yang terdapat di dalamnya beberapa orang majhul (tidak dikenal), disamping terputus sanadnya. Karenanya Syaikh Al-Albaniy melemahkan hadits ini dalam Adh-Dha’ifah (1/173) dari riwayat Ad-Dailamy dan Syaikh Masyhur Alu Salman dalam Al-Qoul Al-Mubin (hal.182)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Keutamaan Memakai Sorban Ketika Sholat

Memakai sorban adalah sunnah dan ciri khas kaum muslimin, baik dalam sholat maupun di luar sholat, sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits. Namun, tak ada satu hadits pun yang menjelaskan keutamaan tertentu memakai sorban saat sholat, kecuali haditsnya lemah atau palsu, seperti hadits berikut:


رَكْعَتَانِِ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بَلَا عِمَامَةٍ

"Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami’ Ash-Shoghir ()]

Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (128), "Hadits ini palsu". Selanjutnya, beliau juga komentari ulang hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (5699).

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Menjaga Mata ketika Jima’ (Bersetubuh)

Melihat kemaluan istri ketika berhubungan adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun hadits yang berbunyi:


إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَاِريَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى

"Apabila seorang diantara kalian berhubungan dengan istrinya atau budaknya, maka janganlah ia melihat kepada kemaluannya, karena hal itu akan mewariskan kebutaan". [HR. Ibnu Adi dalam Al-Kamil (2/75)].

Maka hadits ini adalah palsu karena dalam sanadnya terdapat Baqiyah ibnul Walid. Dia adalah seorang mudallis yang biasa meriwayatkan dari orang-orang pendusta sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hibban. Lihat Adh-Dho’ifah (195)

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Jum’at Hajinya Orang Fakir

Ibadah haji adalah ibadah yang dicita-citakan oleh setiap orang sehingga setiap orang berusaha mengumpulkan harta demi ibadah itu. Namun sebagian diantara manusia ada yang tidak sempat melaksanakannya sehingga ia bersedih. Tapi kesedihan itu hilang karena ia mendengarkan sebuah hadits berikut :

الدَّجَاجُ غَنَمُ فٌقَرَاءِ أُمَّتِيْ وَاْلجُمُعَةُ حَجُّ فُقَرَائِهَا

"Ayam adalah kambingnya orang fakir dari kalangan umatku, dan shalat jum’at hajinya orang fakir mereka" .[HR. Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3/90)]

Tapi ternyata sayangnya hadits ini palsu sehingga seorang muslim tidak boleh meyakini dan mengamalkannya. Dia palsu karena ada seorang rawi yang bernama Abdullah bin Zaid An-Naisaburiy. Dia adalah seorang pendusta yang suka memalsukan hadits. Lihat Adh-Dho’ifah (192)

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Bagi-bagi Kejelekan

Mengangkat dan merendahkan derajat suatu bangsa harus didasari oleh dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Adapun hadits di bawah, maka tidak boleh dijadikan dalil dalam merendahkan suku Barbar, karena kelemahan hadits ini:

الْخُبْثُ سَبْعُوْنَ جُزْءًا فَجُزْءٌُ فِيْ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَتِسْعٌ وَسِتُّوْنَ فِيْ الْبَرْبَرِ

"Kejelekan ada 70 bagian; satu bagian pada jin dan manusia, dan 69 bagian pada orang-orang Barbar" . [HR. Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah wa At-Tarikh (2/489), Ath-Thobraniy dalam Al-Ausath (8672), dan Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shahabah].

Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut penilaian Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam As-SilsilahAdh-Dho’ifah (2535), karena dalam hadits ini terdapat dua penyakit: Inqitho’ (keterputusan) antara Yazid bin Abi Habib dengan Abu Qois, dan terjadinya idhthirob (kesimpangsiuran) dari sisi sanad akibat kelemahan seorang rawi yang bernama Abu Sholih (dikenal dengan Katib Al-Laits).

Sumber : Ensiklopedia Hadits Lemah, Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Kisah Nabi Idris bersama Malaikat Maut

Disana ada sebuah kisah palsu yang dinisbahkan secara dusta kepada Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Saking masyhurnya kisah ini, banyak penulis, dan majalah yang menukilnya, seperti kami pernah temukan dalam Majalah "Anak Shaleh". Bunyi hadits itu:

إِنَّ إِدْرِيْسَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ صَدِيْقًا لِمَلَكِ الْمَوْتِ. فَسَأَلَهُ أَن يُرِيَهُ الْجَنَّةَ وَ النَّارَ, فَصَعَدَ إِدْرِيْسُ فَأَرَاهُ النَّارَ فَفَزِعَ مِنْهَا وَكَادَ يُغْشَى عَلَيْهِ, فَالْتَفَّ عَلَيْهِ مَلَكُ الْمَوْتِ بِجَنَاحِهِ, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ قَدْ رَأَيْتَهَا؟ قَالَ: بَلىَ, وَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ قَطُّ. ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ حَتَّى أَرَاهُ الْجَنَّةَ, فَدَخَلَهَا, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: انْطَلِقْ قَدْ رَأَيْتَهَا. قَالَ إِلَى أَيْنَ؟ قَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: حَيْثُ كُنْتَ. قَالَ إِدْرِيْسُ: لَا وَاللهِ ! لَا أَخْرُجُ مِنْهَا بَعْدَ أَنْ دَخَلْتُهَا. فَقِيْلَ لِمَلَكِ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ أَنْتَ قَدْ أَدْخَلْتَهُ إِيَّاهَا؟ وَإِنَّهُ لَيْسَ لِأَحَدٍ دَخَلَهَا أَنْ يَخْرُجَ مِنْهَا

"Sesungguhnya Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu berteman dengan Malaikat Maut. Lalu ia pun meminta kepadanya agar diperlihatkan surga dan neraka. Maka idris pun naik (ke langit), lalu Malaikat Maut memperlihatkan neraka kepadanya. Lalu Idris kaget sehingga hampir pinsang. Maka Malaikat Maut mengelilingkan sayapnya pada Idris seraya berkata, "Bukankah engkau telah melihatnya?" Idris berkata, "Ya, sama sekali aku belum pernah melihatnya seperti hari ini". Kemudian, Malaikat Maut membawanya sampai ia memperlihatkan surga kepada Nabi Idris seraya masuk ke dalamnya. Malaikat Maut berkata, "Pergilah, sesungguhnya engkau telah melihatnya". "Kemana?", tanya Idris. "Ke tempatmu semula", jawab Malaikat Maut. "Tidak ! Demi Allah, aku tak akan keluar setelah aku memasukinya", tukas Idris. Lalu dikatakanlah kepada Malaikat Maut, "Bukankah engkau yang telah memasukkannya? Sesungguhnya seorang yang telah memasukinya tidak boleh keluar darinya". [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (2/177/1/7406)]


Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh dusta, yaitu Ibrahim bin Abdullah bin Khalid Al-Mishshishiy. Sebab itu, hadits ini dicantumkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam kumpulan hadits-hadits palsu di dalam kitabnyaAdh-Dho’ifah (339).


Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Berdzikir dengan Tasbih


Berdzikir adalah ibadah yang harus didasari dengan keikhlasan dan mutaba’ah (keteladanan) kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . karenanya seorang tidak dianjurkan menggunakan alat tasbih ketika ia berdzikir sebab tidak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdzikir dengannya, tapi beliau hanya berdzikir dengan jari-jemarinya. Adapun hadits berikut, maka ia adalah hadits palsu, tidak boleh dijadikan hujjah dalam menetapkan sunnahnya berdzikir dengan alat tasbih

نِعْمَ الْمُذَكِّرُ السُّبْحَةُ وَإِنَّ
أَفْضَلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ الْأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ


"Sebaik-baik pengingat adalah alat tasbih. Sesungguhnya sesuatu yang paling afdhol untuk ditempati bersujud adalah tanah dan sesuatu yang ditumbuhkan oleh tanah". [HR.Ad-Dailamiy (4/98- sebagaimana dalam Mukhtashar-nya)]

Hadits ini adalah hadits yang palsu sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (83), karena adanya rawi-rawi yang majhul. Selain itu hadits ini secara makna adalah batil, sebab tasbih tidak ada di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Sumber :Rubrik Hadits Lemah Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Menuntut Ilmu di Masa Muda

Keutamaan menuntut ilmu sangat banyak disebutkan dalam ayat-ayat maupun hadits-hadits shahih. Bahkan sampai di dalam hadits yang dho’if dan palsu, seperti berikut,

أَيُّمَا نَاشِئٍ نَشَأَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ وَالْعِبَادَةِ حَتَّى يَكْبُرَ وَهُوَ عَلَى ذَلِكَ أَعْطَاهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوَابَ اثْنَيْنِ وَسَبْعِيْنَ صِدِّيْقًا

"Anak muda mana pun yang tumbuh dalam menuntut ilmu, dan ibadah sampai ia menjadi tua, sedangkan dia masih tetap di atas hal itu, maka Allah akan memberikannya pada hari kiamat pahala 72 orang shiddiqin". [HR.Tamam Ar-Raziy dalam Al-Fawaid (2428), Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Al-Ilm (1/82)].


Namun hadits ini derajatnya adalah dho’if jiddan (lemah sekali), bahkan boleh jadi hadits ini palsu, karena di dalamnya ada rawi yang bernama Yusuf bin Athiyyah. Dia adalah seorang yang mungkarul hadits. Bahkan An-Nasa’iy menilainya matruk (ditinggalkan karena biasa berdusta atas nama manusia). Karenanya Syaikh Al-Albaniy menghukumi hadits ini dho’if jiddan dalam Adh-Dho’ifah (700).


Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Membaca Al Fatihah

Terjemah Taisirul 'Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, hadits ke-94

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ)).

Dari Ubadah bin Shamit rodhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Faatihatul kitab (Al Fatihah)."


Makna Secara Global

Surat Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al Qur`an karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang tinggi bagi Allah subhanahu wa ta'ala, penetapan tentang kerajaan dan kekuasaan-Nya, adanya hari kiamat dan hari pembalasan, demikian pula ibadah serta niat. Terkandung pula di dalamnya macam-macam Tauhid dan beban syariat. Juga mengandung doa yang paling utama dan permintaan yang paling mulia, yaitu permintaan agar selamat dari jalannya orang-orang yang menentang dan yang sesat menuju jalannya orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang mengamalkan ilmunya.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam risalah kenabian dengan jalan harus mengikutnya. Oleh sebab itu maka wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Sah dan tidaknya shalat bergantung dengannya. Dan peniadaan hakekat shalat yang syar'i tanpa membacanya. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu secara marfu' (sampai pada Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam):

لاَ تُجْزَئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ.

"Tidak diberi pahala shalat (seseorang) yang tidak membaca Ummul Qur`an (Al Fatihah)."


Perselisihan Para Ulama

Telah berlalu pembahasan bahwa menurut madzhab Hanafiyah, disyariatkan membaca Al Fatihah di dalam shalat, tetapi mereka membolehkan untuk tidak membacanya walaupun mampu membacanya.

Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu harus membaca Al Fatihah tatkala mampu.

Telah terdahulu tentang dalil-dalil kedua kelompok ini. Sementara itu mereka sepakat atas wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka berselisih tentang membaca Al Fatihah bagi makmum.

Kelompok Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat: "Gugur bagi makmum secara mutlak bacaannya. Sama saja dia shalat sirriyah (samar) maupun jahriyah (yang bacaannya dikeraskan)."

Sedangkan Syafi'iyah dan ahlul hadits berpendapat: "Wajib membaca Al Fatihah bagi tiap orang yang shalat, baik imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian."

Malikiyah berpendapat bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum ketika shalat sirriyah, dan gugur baginya ketika shalat jahriyah, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya dari ulama Muhaqiqin. Kelompok Hanafiyah berdalilkan hadits:

مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ، فَقِرَاءَةُ اْلإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ.

"Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum."

Dan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا﴾ [الأعراف: ٢٠٤]

"Apabila dibacakan Al Qur`an maka dengarkanlah oleh kalian dan diamlah." (QS Al A'raf: 204).

Dan dalam sebuah hadits:

إِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا.

"Dan apabila imam membaca maka diamlah."

Syafi'iyah dan ulama yang sependapat dengannya berdalilkan dengan hadits Ubadah bin Shamit rodhiyallahu 'anhu (hadits ke-94). Mereka membantah hadits:

مَنْ صَلَّى خَلْفَ اْلإِمَام ...

"Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum."

Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: "(Hadits ini) pada seluruh jalur (sanadnya) memiliki ilah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun riwayat hadits: "Dan apabila imam membaca maka diamlah." Dan selain dari keduanya, ini umum untuk seluruh bacaan, sedangkan hadits Ubadah bin Shamit khusus untuk bacaan Al Fatihah."

Saya berkata (Syaikh Alu Bassam): "Yang membuat hati tenang dalam masalah ini yaitu yang dirinci seperti pendapatnya Imam Malik, dan Imam Ahmad, pada salah satu dari kedua riwayatnya karena mengumpulkan dalil-dalil dari dua kelompok di atas dan mengamalkan seluruhnya. Bacaan Al Fatihah akan hilang dari makmum ketika shalat sirriyah tatkala dia tidak membacanya dan tidak mendengarnya dari imam. Dan tidak ada faedahnya seorang imam selama makmum itu menyibukkan diri untuk membaca, sebagaimana harusnya membaca Al Faatihah bagi makmum tatkala dia tidak mendengar karena (tempatnya) jauh atau tuli, agar tidak mengganggu (makmum) di sebelahnya yang mereka itu diam."


FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS

1. Wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat dalam shalat dan tidak bisa diganti dengan bacaan lain tatkala dia mampu untuk membacanya.

2. Batalnya shalat ketika meninggalkan bacaan Al Fatihah dengan sengaja, karena bodoh dan lupa. Karena ini merupakan rukun, dan rukun-rukun dalam shalat tidak bisa digugurkan secara mutlak.

3. Akan tetapi telah terdahulu pembahasannya, yang benar dari tiga pendapat di atas adalah wajib bagi makmum (membaca Al Fatihah) pada shalat sirriyah, dan gugur baginya pada shalat jahriyah karena dia mendengar bacaan imam.

Wallaahu a'lam bish showaab.


Sumber: Terjemah Taisirul 'Allam Syarah 'Umdatul Ahkam (Kitab Shalat), Jilid 2, halaman 72-75.

Penerbit Cahaya Tauhid Press, Malang. Cetakan Pertama Rabi`ul Awwal 1424 H.

Bagaimana kedudukan hadits 'Perselisihan umatku adalah rahmat'

Perselisihan dan kontradiksi pendapat yang mewarnai umat ini, seakan sudah menjadi perkara yang dianggap lumrah. Slogan-slogan dari sebagian orang yang mengatakan : “Perselisihan itu adalah rahmat, jadi diantara kita harus memiliki rasa toleransi”, atau “Kita saling tolong-menolong pada hal-hal yang kita sepakati dan kita bertoleransi pada hal-hal yang kita perselisihkan” pun turut menghiasi, seakan menyetujui perselisihan yang kian larut ini.

Sekilas slogan-slogan tersebut memberi kesejukan dan ketenangan jiwa manusia. Dengan dalih "... walaupun berselisih atau berbeda pemahaman, yang penting ukhuwah (persaudaraan) tetap terjalin." Walhasil ketika bermuamalah, mereka berusaha untuk tidak menyentuh perkara yang diperselisihkan demi menjaga keutuhan ukhuwah. Sekalipun perkara tersebut adalah sesuatu yang prinsip (jelas) hukumnya dalam agama. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar sulit dijalankan, karena adanya rambu-rambu toleransi ala mereka.

Mereka tak sadar –bahwa dengan sikap seperti itu- justru melanggengkan perselisihan yang tajam pada umat ini.
Bila kita melihat realita yang ada, tidak sedikit dari kalangan muslimin yang terperosok jauh akibat perselisihan tersebut. Mereka tidak bisa menerima dan menjalani konsekwensi dari slogan-slogan di atas tadi (“perselisihan adalah rahmat” dan lain-lain). Perselisihan pun menjadi kian meruncing nan tajam.

Bahkan diantara mereka terjatuh dalam pertikaian, permusuhan, bersitegang urat sampai pada bentrokan fisik. Karena masing-masing pihak merasa bangga dan ingin memenangkan pendapat yang dipeganginya.

Semisal dalam hal pemilihan madzhab diantara imam yang empat. Baik dalam perkara aqidah, fiqih maupun muamalah. Sebagai contoh : “Si A tidak mau sholat di masjid yang berbeda madzhab” atau “si B tidak mau bermakmum di belakang si C karena madzhabnya berbeda”. Dan contoh-contoh lain yang telah melanda kehidupan umat Islam. Lalu apakah perselisihan yang demikian ini dikatakan sebagai “rahmat”?

Perkataan Ulama tentang Hadits ini
Al-Hadits merupakan sumber rujukan utama umat Islam setelah Al-Qur’an. Kedudukan Al-Hadits sedemikian penting, maka mengetahui keshohihan (kebenaran)nya adalah suatu konsekwensi logis. Namun dalam menentukan suatu hadits itu shohih atau tidak, bukanlah hal sepele. Oleh karena itu kita dilarang untuk sembarangan menukil hadits, jika belum pasti keshohihannya.

Ahlul Hadits adalah para ulama yang mereka memahami ilmu-ilmu seputar permasalahan hadits. Baik dari segi matan/redaksi hadits maupun sanad (deretan/rangkaian para perawi hadits yang bersambung sampai kepada Rasulullah). Ahlul Hadits berupaya keras untuk mengumpulkan, meneliti dan memisahkan hadits yang shohih dari yang dho’if (lemah) dan maudhu’ (palsu). Berikut penulis nukilkan perkataan Ahlul Hadits tentang sebuah hadits masyhur : “Perselisihan Umatku adalah Rahmat”.

Asy Syeikh Al Muhadits Nashiruddin Al Albani rohimahullah dalam Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah mengenai “hadits” ini, beliau berkata : “Hadits ini tidak ada asalnya”. Para muhadits sudah berupaya keras untuk mendapatkan sanad hadits ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau (Al Albani) berkata : “Al Munawi menukil dari As Subki bahwa dia berkata : “Hadits ini tidak dikenal oleh para muhadits, dan saya belum mendapatkannya baik dalam sanad yang shohih, dho’if, atau maudlu’.

Syaikh Zakariya Al Anshori menyetujuinya dalam ta’liq atas Tafsir Al Baidlawi 2/92 Qaaf (masih dalam manuskrif).

Makna hadits ini pun diingkari oleh para ulama peneliti hadits. Al ‘Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam Juz 5/hal 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya “ucapan” itu bukan hadits : “Ini adalah ucapan rusak yang paling rusak. Karena jika perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci. Di kesempatan lain beliau mengatakan : “batil dan dusta”. (Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah juz 1, hadits no 57 hal 141)

Dalam kitab Zajrul Mutahawin bi Adz Dzoror Qo’idatil Ma’dzaroh wa Ta’awun hal 32, yang ditulis oleh Hamad bin Ibrohim Al Utsman dan kitab ini telah dimuroja’ah (diteliti ulang) oleh Asy Syeikh Al Allamah Sholeh bin Fauzan Al Fauzan. Disebutkan bahwa : “Hadits ini lemah secara sanad dan matan. Tidak diriwayatkan di dalam kitab-kitab hadits dengan lafadz ini.
Adapun yang masyhur adalah hadits “Perselisihan para shahabatku adalah rahmat”. Dan sebagian dari ulama ahli ushul menyebutkan hadits tersebut sebagaimana yang dilakukan Ibnul Hajib di dalam Mukhtashornya tentang ushul fiqih.

Berkata Abu Muhammad ibnu Hazm : “Adapun hadits yang telah disebutkan “Perselisihan umatku adalah rahmat” adalah kebatilan dan kedustaan yang bermuara dari orang yang fasik.” (Al Ahkam fi Ushulil Ahkam 5/61)
Al Qoshimy mengomentari (sanad dan matan) hadits ini, dalam kitab Mahasinut Ta’wil 4/928 : “Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa hadits ini tidak dikenal keshohihan sanadnya. At Thobrony dan Al Baihaqy meriwayatkannya di dalam kitab Al Madkhol dengan sanad yang lemah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’.

Adapun ‘ilat (kelemahan) hadits ini adalah :
1. Adanya perawi yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah, Abu Hatim Ar Rozy melemahkannya.
2. Perawi yang bernama Juwaibir, dia seorang Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya) sebagaimana yang dinyatakan Nasa’i, Daruquthny. Dia meriwayatkan dari Adh Dhohhak perkara-perkara yang palsu termasuk “hadits” ini.
3. Terputusnya (jalur riwayat) antara Adh Dhohhak dan Ibnu ‘Abbas.
Berkata sebagian ulama : “Hadits ini menyelisihi nash-nash ayat dan hadits, seperti firman Allah Ta’ala : “Dan mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang yang dirahmati Robbmu” dan sabda Rasulullah “Janganlah kalian berselisih, maka akan berselisih hati-hati kalian” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan dikeluarkan di dalam Sunan Abu Daud oleh Asy Syeikh Al Albani) dan hadits-hadits yang lain banyak sekali. Maka kesimpulannya bahwa kesepakatan (di atas kebenaran) itu lebih baik daripada perselisihan.

Penutup
Setiap muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan hari Akhir, niscaya akan menyatakan bahwa dirinya cinta kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun cinta tidaklah cukup di lisan saja. Bahkan harus diwujudkan dalam amal perbuatan. Salah satu bukti cinta kita kepada Beliau adalah tidak lancang/berani dalam menukil suatu ucapan, lalu mengatasnamakan Rasulullah. Hendaklah takut akan ancaman Beliau : “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya dari api neraka”. (HR.Bukhori)

Alhamdulillah dari penjelasan Ahlul Hadits di atas, dapat diketahui bahwa hadits “Perselisihan umatku adalah rahmat” ternyata bukan merupakan sabda Rasulullah. Atau disebut juga hadits maudhu’. Padahal hadits ini sangat tenar dan menyebar bahkan menjadi pegangan para aktivis dakwah. Namun sebagai seorang muslim yang mau menerima kebenaran, tentulah akan bersegera meninggalkan hadits ini, sebagai salah satu wujud cinta dia kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Allah berfirman : “Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali Imron : 103)

Al Hafidz Ibnu Katsir rohimahullah berkata : “Allah telah memerintahkan kepada mereka (umat Islam) untuk bersatu dan melarang mereka dari perpecahan. Dalam banyak hadits juga terdapat larangan dari perpecahan dan perintah untuk bersatu dan berkumpul (di atas kebenaran).” (Tafsir Ibnu Katsir 1/367)

Sesungguhnya tidak terdapat satu dalilpun dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan bahwa perselisihan itu adalah rahmat. Maka sikap menyetujui perselisihan dan menganggapnya sebagai rahmat, justru menyelisihi nash-nash mulia, yang jelas-jelas mencela terjadinya perselisihan. Adapun yang ridho dengan perselisihan tersebut, tidaklah mereka memiliki sandaran dalil melainkan berpegang pada “hadits” yang maudhu’ ini. Wallahul muwafiq ila sabilish showab.

Pengadilan Terbuka Bagi Penghujat Allah dan Rasul-Nya

Ali radhiallahu 'anhu berkata:
لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Seandainya yang menjadi tolak ukur di dalam agama ini adalah akal pikiran niscaya bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas dua khufnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya no. 162.

Guru kami, Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullah berkata di dalam kitab Al-Jami’us Shahih Mimma Laisa fish Shahihaini (1/61) Bab Ma Ja’a Fi Dzammi Ra’yi (Bab Tercelanya Mengutamakan Akal Pikiran): “Hadits ini shahih.” Para perawinya adalah perawi kitab Shahih kecuali Abdu Khair, namun dia ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in sebagaimana dinukilkan di dalam kitab Tahdzibut Tahdzib).
Ucapan shahabat yang mulia di atas mengisyaratkan kepada kita tentang kedudukan akal di dalam agama, dan bahwa agama ini tidaklah diukur dengan akal pikiran namun kembalinya kepada nash, yaitu apa kata Allah Subhanahu wa Ta'ala dan apa kata Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun kita dapati ada sebagian manusia yang sangat mengagungkan akal sehingga mereka memposisikan akal tersebut di atas Al Qur’an dan As-Sunnah. Bila sesuai dengan akal, mereka terima, dan bila bertentangan dengan akal –menurut mereka– mereka tolak atau simpangkan maknanya.
Islam Memuliakan Akal
Allah menganugerahkan kepada manusia nikmat berupa akal pikiran yang dengannya manusia terangkat kepada tingkatan taklif ilahiyyah (memikul beban syariat sebagai hamba yang mukallaf). Dengan akal itu pula manusia mengetahui taklif tersebut dan dapat memahaminya.1 Allah bekali pula manusia dengan fithrah yang bersesuaian dengan wahyu yang mulia dan agama yang haq, yang dibawa oleh para rasul Allah alaihimush shalatu wassalam, yang Allah syariatkan dan Allah jadikan sebagai jalan hidup bagi manusia tersebut, yang mana wahyu dan agama yang haq ini tersampaikan lewat lisan para rasul yang mulia shalawatullahi wa salamuhu alaihim ajma‘in. (Manhajul Anbiya fid Da’wah ilallahi fihil Hikmah wal ‘Aql, Asy-Syaikh Rabi‘, hal. 33)
Dengan demikian, Islam tidaklah menelantarkan akal, dan tidak pula mengangkatnya lebih dari porsinya namun akal ditempatkan pada tempatnya dan digunakan dengan semestinya.
Al Qur’an yang mulia telah banyak memberikan dorongan kepada kita untuk mempergunakan akal pikiran. Kita diperintahkan untuk memikirkan Al Qur’an hingga sampai pada keyakinan tentang kebenarannya, sebagaimana kita diperintah untuk memikirkan ciptaan Allah untuk menambah keyakinan kita kepada-Nya.


“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an (memikirkan dan merenungkannya)? Kalau sekiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, niscaya mereka akan mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa: 82)
“Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka ? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan tujuan yang benar dan waktu yang ditentukan…” (Ar-Rum: 8)
Allah membuat banyak permisalan dalam Al Qur’an agar kita memikirkannya, seperti ketika Dia menceritakan tentang permisalan kehidupan dunia:

“Permisalan kehidupan dunia itu hanyalah seperti air yang Kami turunkan dari langit lalu bercampurlah dengannya tumbuh-tumbuhan bumi dari apa yang dimakan oleh manusia dan hewan. Hingga ketika bumi itu telah memakai perhiasannya dan indah (subur menghijau dengan berbagai jenis tanamannya) sementara pemiliknya yakin mereka akan mampu memetik dan menikmati hasilnya (dari tanam-tanaman tersebut), datanglah perintah Kami pada waktu malam dan siang (sehingga rusak dan hancurlah tanaman yang sudah diharapkan tadi). Lalu Kami jadikan tanaman itu seperti sudah dituai seakan-akan ia tidak pernah ada di hari kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat Kami bagi orang-orang yang mau berpikir.” (Yunus: 24)

Islam Membimbing Akal
Akal memiliki kemampuan yang terbatas sehingga ia tidak dapat mencapai seluruh hakikat yang ada. Bila akal dilepaskan begitu saja tanpa bimbingan niscaya ia bisa keliru dan terjerumus dalam kesesatan. Sebagaimana kemaksiatan pertama yang dilakukan oleh makhluk terhadap Rabbnya, ketika Iblis diperintah untuk sujud kepada Adam 'alaihissalam sebagai tanda penghormatan kepada Adam, Iblis enggan karena ia merasa lebih mulia dan lebih tinggi daripada Adam. Ia diciptakan dari api sementara Adam dari tanah. Menurut akal Iblis, api itu lebih mulia daripada tanah.


“Aku lebih baik daripadanya (Adam), Engkau ciptakan aku dari api sementara dia Engkau ciptakan dari tanah liat.” (Al-A’raf: 12)
Dengan begitu, akal perlu dibimbing oleh wahyu dan harus tunduk dengan wahyu, karena wahyu itu dari firman Allah dan perkataan-Nya yang suci sementara akal adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah. Karena akal itu terbatas, syariat menetapkan ia tidak boleh berdalam-dalam membahas perkara yang tidak mungkin dijangkau, seperti di antaranya memikirkan Dzat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hakikat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَ لاَ يُحِيْطُوْنَ بِهِ عِلْمًا
“Ilmu mereka (makhluk) tidak dapat meliputi Allah.” (Thaha: 110)
Selain itu juga wahyu dan akal yang sehat tidaklah saling bertentangan. Wahyu sebagai dasar pijakan, timbangan dan pengoreksi akal ketika ia menyimpang dari kebenaran. Dengan begitu akal harus menganggap baik apa yang dianggap baik oleh syariat dan mengganggap jelek apa yang dianggap jelek oleh syariat. Akal seperti inilah yang dikatakan akal sehat.

Agama Bukan dari Akal Pikiran
Al-Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata: “Agama ini datang dari Allah tabaraka wa ta`ala, bukan dari akal dan pendapat manusia. Ilmunya dari sisi Allah melalui Rasul-Nya, maka janganlah engkau mengikuti agama dengan hawa nafsumu yang menyebabkanmu terpisah dari agama hingga engkau keluar darinya. Tidak ada dalil bagimu untuk menolak syariat dengan akal atau hawa nafsu karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan agama ini (As Sunnah) kepada para shahabat. Para shahabat adalah Al-Jama’ah dan As-Sawadul A’zham. As-Sawadul A’zham adalah kebenaran dan orang yang berpegang dengannya.” (Syarhus Sunnah, hal. 66)

Yang Berbicara Agama dengan Akal adalah Penghujat Allah dan Rasul-Nya
Para perusak agama dari kalangan aqlaniyyun menempatkan akal di atas Al Qur’an dan As Sunnah. Nama kelompok mereka bisa berbeda-beda namun sama dalam sikap memposisikan akal mereka. Satu dari sekian kelompok tersebut yang sekarang ini para da’inya sedang berteriak-teriak memasarkan kesesatannya di negeri ini adalah kelompok yang diistilahkan Jaringan Islam liberal (JIL)2 ataupun yang sejenis pemikirannya. Orang-orang dalam jaringan ini berbicara tentang agama seenak perut mereka dan menurut akal-akalan mereka, tidak dilandasi dengan Al Qur’an, tidak pula dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, dan tidak pula dengan bimbingan para ulama pendahulu kita yang shalih.
Padahal posisi keilmuan mereka terhadap agama ini sangat memprihatinkan. Bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang bodoh namun tidak tahu bahwa dirinya bodoh. Walaupun ada di antara mereka yang bergelar profesor, doktor dan gelar kesarjanaan lainnya, namun mereka tidak paham sama sekali terhadap agama Allah ini. Sekilas kami membaca apa yang mereka tulis dalam buku-buku mereka dan juga dalam situs mereka di internet. Sungguh kita tidak mendapatkan dalil. Mungkin ada penyebutan dalil, namun tidak pada tempatnya atau apa yang dibawakan itu lemah dari sisi ilmu riwayah wa dirayah.
Ini menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Terlebih lagi dalam ilmu hadits, ilmu yang mulia ini mereka tidak paham sama sekali sehingga biasa kita dapati mereka menolak hadits dengan perkataan yang membuat tertawa orang awam terlebih lagi orang yang alim, seperti ketika mereka menolak hadits-hadits tentang jilbab dinyatakan hadits-haditsnya ahad (Kritik atas Jilbab, situs JIL, 4/6/2003).
Mereka membantah Al Qur’an dengan akal mereka atau dengan ucapan orang kafir. Begitu pula terhadap hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan mereka menghinakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Demikian kenyataan yang ada pada kelompok sesat antek-antek Yahudi ini. Jangankan orang rendahan mereka, orang yang ditokohkan di kalangan mereka sebagai da’i mereka, seperti Ulil Abshar Abdalla, kenyataan sesungguhnya adalah orang yang bodoh. Jangankan terhadap syariat, dalam masalah bahasa Arab pun terlihat kedunguannya. Satu contoh, ketika ia ditantang untuk mubahalah (saling berdoa agar dilaknat Allah bagi yang berdusta) dalam satu seminar di Bandung, ia mengelak dengan beralasan bahwa mubahalah itu berarti mengajak goblok, karena mubahalah itu dari kata bahlul (goblok).
Lihatlah kebodohan orang ini. Tidakkah kau tahu, Rasulullah pernah diperintah oleh Allah untuk menantang mubahalah kepada ahlul kitab, apakah mungkin dikatakan Allah menyuruh Nabi-Nya berlaku goblok?!!

“Maka siapa yang mendebatmu dalam perkara ini setelah datang kepadamu ilmu maka katakanlah: “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan (panggil pula) anak-anak kalian, (kami panggil) istri-istri kami dan istri-istri kalian, diri kami dan diri kalian, kemudian marilah kita bermubahalah dan kita mohon kepada Allah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (Ali ‘Imran: 61)
Bila dalam bahasa saja orang semacam ini ketahuan bodohnya lalu apatah lagi dalam masalah syariat. Orang sebodoh ini berniat menyusun kitab tafsir Al Qur’an (Situs JIL, 12/1/2004), maka tentu kita akan bertanya kepadanya, dengan ilmu apa dia akan menulis tafsir? Adakah pengetahuan dia dalam masalah ini, ataukah ia kembali pada hawa nafsunya dan pada ucapan najis orang-orang kafir/orientalis yang punya hasad kepada Islam dan muslimin?

Catatan Hitam Penghujat Allah dan Rasul-Nya
Catatan-catatan yang dibawakan di sini tidaklah secara keseluruhan mengingat keterbatasan halaman yang ada, sehingga hanya kita bawakan beberapa di antaranya beserta bantahan singkat terhadap mereka:
- Mereka menganggap hukum Islam itu zalim sehingga bila diterapkan syariat Islam yang pertama jadi korban adalah kaum wanita (situs JIL, 16/9/2001). Padahal justru hukum di luar Islamlah yang zalim, sementara hukum Allah adalah seadil-adil dan sebaik-baik hukum. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki padahal hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)
- Mereka menggugat kebenaran Islam karena kata mereka kebenaran agama itu relatif (situs JIL, 24/8/2002). Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memilih agama Islam ini sebagai agama yang Dia ridhai:
وَ رَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْنًا
“Dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)
Adakah seorang yang beriman akan meyakini bahwa Allah meridhai Islam yang belum tentu kebenarannya? Na’udzubillah min dzalik.
- Mereka menyamakan semua agama. Jelas hal ini menyelisihi firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ ألإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)

“Siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima agama itu darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali ‘Imran: 85)
- Mereka mengajak melihat kebenaran pada agama lain, tanpa menganggap hanya Islam agama yang benar (Zuly Qodir, Islam Liberal, hal. 134, Sufyanto, Masyarakat Tamaddun, hal. 138-143). Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan dengan gamblang kekafiran orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim lainnya:

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putera Maryam,’ padahal Al-Masih sendiri bekata: ‘Wahai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.’ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu maka pasti Allah mengharamkan jannah baginya dan tempatnya adalah an-naar, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga,’ padahal sekali-kali tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali sesembahan yang satu (Allah). Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (Al-Maidah: 72-73)
- Nurcholis Majid membatasi musyrikin dengan para penyembah berhala Arab sementara paganis India, China dan Jepang dimasukkannya sebagai ahli kitab karena dianggap memiliki kitab suci yang intinya tauhid, sehingga agama yang tidak diterima disisi Allah hanyalah agama penyembah berhala Arab. (Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, Ulil Abshar Abdalla, situs JIL). Ketahuilah, musyrikin itu adalah semua orang yang menyekutukan Allah dalam peribadatan sehingga paganis India, China dan Jepang ataupun selainnya dari kalangan Yahudi dan Nasrani, semuanya itu musyrikin.
- Lontaran yang dilemparkan oleh Ulil Abshar Abdalla juga tak kalah sesatnya. Dalam harian Kompas, terbitan Senin 18-10-2002, ia menulis artikel Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam yang isinya ia membagi syariat Islam menjadi ibadah dan muamalah. Yang ibadah untuk diikuti, sedang yang muamalah seperti berjilbab, pernikahan, jual beli, hukum qishash, dsb, tidak usah diikuti. Ia menyatakan Islam adalah nilai generis yang bisa ada di Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, Yahudi, Taoisme, dan bisa jadi kebenaran Islam ada dalam filsafat Marxisme. Ia juga menghina dan mengolok-olok Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menyatakan bahwa Rasulullah adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis (sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai manusia yang juga banyak kekurangannya). (situs JIL, 18/11/2022). Memang orang bodoh ini tidak memahami firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“Dan jika engkau tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka lakukan itu, tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?’ Tidak perlu kalian minta udzur karena kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (At-Taubah: 65-66)
- Si Ulil ini pula dengan lancangnya menganggap halal apa yang diharamkan oleh Allah I seperti pernyataannya bahwa vodka (sejenis minuman keras) bisa dihalalkan di Rusia karena daerahnya sangat dingin. Padahal dalam kasus yang sama, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Dailam Al-Himyari tentang minuman memabukkan yang diminum untuk mengatasi hawa dingin di daerah yang sangat dingin, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Bahkan mereka yang tidak mau berhenti meminumnya diperintahkan untuk dibunuh (HR. Ahmad, 4/231, dishahihkan oleh guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’us Shahih, 1/122-123).
- Sama pula nyeleneh-nya ucapan Prof. Dr. Said Aqiel Siradj yang menyatakan agama Yahudi, Kristen dan Islam semuanya membawa misi tauhid.
- Demikian pula ucapan DR. Jalaluddin Rakhmat bahwa kafir itu bukanlah label aqidah dan keyakinan namun merupakan label moral (situs JIL, 15/9/2003).
• Mereka memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dengan mencintai dan mengagumi pemikiran mereka, sehingga orang-orang ini bangga bisa menimba ilmu di negeri Barat (situs JIL, 8/3/2004). Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai kekasih/ teman dekat kalian, karena sebagian mereka adalah kekasih bagi yang lainnya. Siapa di antara kalian yang loyal terhadap mereka maka sungguh ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 51)
Catatan-catatan hitam yang ada ini tak jauh dari apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah ketika memberikan gambaran tentang kaum munafiqin:
“Mereka itu telah berpaling dari Al Qur’an dan As-Sunnah dengan mengolok-olok dan merendahkan orang yang berpegang dengan keduanya. Mereka menolak untuk terikat dengan hukum dua wahyu tersebut karena merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka dari ilmu yang sebenarnya tidaklah bermanfaat banyaknya ilmu tersebut bagi diri mereka, kecuali hanya menambah kejelekan dan kesombongan. Maka engkau lihat mereka selama-lamanya berpegang teguh untuk mengolok-olok wahyu yang pasti.
الله يستهزئ بهم و يمدهم في طغيانهم يعمهون
“Allah akan membalas olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang ambing dalam kesesatan mereka yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 15) [Shifatul Munafiqin, hal. 7]

Hukuman bagi Penghujat Allah dan Rasul-Nya
Dengan sebagian catatan hitam yang telah dituliskan, maka wajib bagi penguasa kaum muslimin memberikan hukuman yang keras bagi pengikut hawa nafsu ini dalam rangka menunaikan nasehat terhadap agama Allah. Kalau perlu ditangkap, maka ditangkap. Atau dipenjara, dipukul, diasingkan, ataupun dipenggal lehernya dan hendaknya jangan diberikan keringanan sebagai peringatan akan bahaya perbuatan hawa nafsu yang mengkaburkan agama Allah.
Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syari’ah, bab Hukuman yang diberikan Al-Imam dan Penguasa kepada penghujat Allah dan Rasul-Nya (pengikut hawa nafsu) mengatakan: “Sepantasnya bagi pemimpin kaum muslimin dan para gubernurnya di setiap negeri bila telah sampai padanya kabar yang pasti tentang pendapat/madzhab seseorang dari pengikut hawa nafsu yang menampakkan pendapat/madzhabnya tersebut, agar menghukum orang tersebut dengan hukuman yang keras. Siapa di antara pengekor hawa nafsu itu yang pantas untuk dibunuh maka dibunuh. Siapa yang pantas untuk dipukul, dipenjara dan diperingatkan maka dilakukan hal tersebut padanya. Siapa yang pantas untuk diusir maka diusir dan manusia diperingatkan darinya.”
Bila ada yang bertanya: “Apa argumen perkataanmu itu?”
Maka dijawab dengan jawaban yang tidak akan ditolak oleh para ulama yang Allah memberikan manfaat dengan ilmunya. Lihatlah bagaimana ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu mencambuk Shabigh At-Tamimi4 dan beliau menulis surat pada para pegawai beliau agar mereka memerintahkan Shabigh berdiri di hadapan manusia hingga Shabigh ini mengumumkan kejelekan dirinya.
‘Umar juga menetapkan larangan kepada manusia untuk memberi sesuatu pada Shabigh dan manusia diperintah pula untuk memboikotnya (tidak mengajaknya bicara, tidak duduk bersamanya). Demikianlah keadaan Shabigh seterusnya ia hina di tengah-tengah manusia.
Lihat pula Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu. Di Kufah ia membunuh sekelompok orang yang mengaku-aku bahwa Ali adalah tuhan mereka. Ali menggali parit untuk mereka lalu membakar mereka dengan api.
Begitu pula ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz menulis surat kepada ‘Adi ibnu Arthah berkenaan dengan kelompok Qadariyyah5: “Engkau minta mereka untuk bertaubat dari pemahaman sesat mereka. Bila mereka mau maka diterima taubatnya, bila tidak maka penggallah leher mereka.”
Adapun Hisyam bin Abdil Malik (dari kalangan umara Bani Umayyah) telah memenggal leher Ghailan6 dan menyalibnya setelah ia memotong tangan Ghailan.
Demikian pula yang terus menerus berlangsung, para penguasa setelah mereka pada setiap zaman berbuat demikian terhadap pengekor hawa nafsu. Bila telah pasti hal itu di sisi mereka, mereka pun memberikan hukuman pada si pengekor hawa nafsu tersebut dengan hukuman yang sesuai dengan apa yang mereka pandang, sementara para ulama tidak mengingkari perbuatan penguasa tersebut. (Kitab Asy-Syariah, Al-Al-Imam Al-Ajurri, hal. 967-968) 7

Penutup
Terlalu banyak yang bisa kita tuliskan dan paparkan untuk membongkar kesesatan kelompok akal-akalan seperti JIL ini. Sebagaimana yang kami sebutkan di atas, sampah kesesatan yang mereka muntahkan kepada umat tidak dibangun di atas dalil sedikitpun. Semoga tulisan ini membuka mata hati masyarakat kita untuk mewaspadai kelompok-kelompok sesat yang ada agar mereka mencari jalan keselamatan dengan kembali kepada agama Allah dan berpegang teguh dengan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

1 Berbeda halnya dengan hewan yang tidak diberikan akal oleh Allah maka hewan tidak dibebani dengan perintah-perintah dan larangan-larangan syariat.

2 Namun nama yang sepantasnya buat mereka adalah Jaringan Sesat Pengkaburan dan Pembinasa Islam yang disokong dan dikoordinasi oleh kuffar Yahudi.

4 Shabigh ini suka mempertanyakan ayat-ayat yang mutasyabihah.
5 Qadariyyah adalah kelompok yang sesat dalam memahami taqdir Allah. Mereka mengatakan bahwa af‘alul ‘ibaad (perbuatan-perbuatan hamba) terjadi semata-mata karena iradah (kehendak) dan qudrah (kemampuan) makhluk, tidak ada di dalamnya pengaruh iradah dan qudrah Allah. (Syarhu Tsalatsatil Ushul, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 116)
Sehingga hamba berbuat sekehendak mereka, dengan iradah dan qudrah mereka, dan bukan karena Allah yang menghendaki mereka untuk berbuat.
6 Ghailan ini berbicara tentang taqdir dengan pemahaman yang sesat. (Asy-Syariah, hal. 970)
7 Inilah yang menimpa setiap pengekor hawa nafsu. Bila mereka yang memikul kesalahan sedemikian rupa harus menanggung hukuman-hukuman yang sedemikian berat, maka bagaimana kiranya orang yang keluar dari mulutnya ucapan-ucapan kufur, penghinaan dan pengolok-olokan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta agama-Nya.

Empat Berkah dari Langit

Diantara hadits palsu yang beredar di masyarakat adalah berikut ini. Konon kabarnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ أَرْبَعَ بَرَكَاتٍ مِنَ السَمَاءِ إِلَى اْلأَرْضِ فَأَنْزَلَ الْحَدِيْدَ وَالنَّارَ وَالْمَاءَ وَالْمِلْحَ

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan empat berkah dari langit ke bumi; maka Allah menurunkan besi, api, air, dan garam". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/2/221)]

Hadits ini palsu , tak benar datangnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam sanadnya terdapat Saif bin Muhammad, seorang pendusta !! Karenanya, Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy -rahimahullah- menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dho’ifah (3053).

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Sering Disebut di Bulan Ramadhan

Sesungguhnya segala pujian hanya bagi Allah, kami menyanjung-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampunan kepada-Nya, dan kami juga berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan dari kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka sungguh dia termasuk orang yang mendapatkan hidayah, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.

Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Adapun setelah itu, bahwasanya sebaik-baik perkataan adalah Kalamullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam, dan bahwasanya sejelek-jelek perkara adalah segala sesuatu yang diadakan-adakan, dan segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama ini adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.

Kemudian setelah itu, ketahuilah bahwasanya perbuatan dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan penyakit berbahaya dan sulit diobati yang telah menyebar (di tengah-tengah umat) seperti menyebarnya api pada tumbuhan yang kering. Pernyakit ini merupakan penjerumus ke dalam kebid’ahan, kesesatan, khurafat, menentang dalil, serta menyimpang dari jalan yang lurus dan jalan kaum mu’minin. Berdusta atas nama nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebabkan pelakunya pantas untuk mendapatkan ancaman berupa tempat duduk dari neraka.[1]

Saudara pembaca sekalian, akan kami sebutkan untuk anda beberapa hadits yang dusta (palsu) atas nama nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga hadits dha’if (lemah) yang sering disebut pada bulan yang penuh barakah ini, dengan harapan agar anda berhati-hati darinya, tidak mencampuradukkan antara al-haq dengan al-bathil, dan agar urusan (agama) anda benar-benar di atas ilmu.

HADITS PERTAMA

لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُوْنَ السَّنَة كُلّهَا

“Kalau seandainya hamba-hamba itu tahu apa yang ada pada bulan Ramadhan (keutamaannya), maka niscaya umatku ini akan berangan-angan bahwa satu tahun itu adalah bulan Ramadhan seluruhnya.”

Hadits ini adalah hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (palsu).

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahihnya [III/190], Abu Ya’la Al-Mushili di dalam Musnadnya [IX/180], dan selain keduanya.

Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Jarir bin Ayyub. Tentang rawi yang satu ini, para ulama telah menjelaskan keadaannya, di antaranya:

Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dukain mengatakan bahwa dia suka memalsukan hadits.

Al-Bukhari, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah mengatakan bahwa dia adalah Munkarul Hadits.

Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Jika haditsnya shahih …”[2]

Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al-Maudhu’at [II/103] dan juga Asy-Syaukani dalam Al-Fawa’id Al-Majmu’ah [hal. 74] menghukumi dia (Jarir bin Ayyub) adalah perawi yang suka memalsukan hadits -yakni pendusta-.

Lihat Lisanul Mizan [II/302] karya Ibnu Hajar.

HADITS KEDUA

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أمَّتِي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”

Hadits ini adalah hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (palsu).

Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Bakr An-Naqqasy. Tentang rawi yang satu ini, para ulama telah menjelaskan keadaannya, di antaranya:

Thalhah bin Muhammad Asy-Syahid mengatakan bahwa Abu Bakr An-Naqqasy suka memalsukan hadits, dan kebanyakannya tentang kisah-kisah.

Abul Qasim Al-Lalika’i mengatakan bahwa tafsir dari Abu Bakr An-Naqqasy justru akan mencelakakan hati, tidak menjadi obat bagi hati-hati ini.

Dan di dalamnya juga terdapat rawi yang bernama Al-Kisa’i yang dikatakan oleh Ibnul Jauzi sebagai rawi yang majhul (tidak dikenal).

Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Fath bin Al-Fawaris di dalam Al-Amali dari Al-Hasan Al-Bashri secara mursal.

Al-Hafizh Al-’Iraqi mengatakan dalam Syarh At-Tirmidzi: “Ini adalah hadits dha’if jiddan (sangat lemah), dan dia termasuk hadits-hadits mursal yang diriwayatkan dari Al-Hasan (Al-Bashri), kami meriwayatkannya dari Kitab At-Targhib Wat Tarhib karya Al-Ashfahani, hadits-hadits mursal yang diriwayatkan dari Al-Hasan (Al-Bashri) tidak bernilai (shahih) menurut Ahlul Hadits, dan tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab.”

Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al-Maudhu’at [II/117], Adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam [I/2990], dan Asy-Syaukani dalam Al-Fawa’id Al-Majmu’ah [hal. 95] menghukumi bahwa hadits ini adalah hadits palsu, didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lihat Lisanul Mizan [VI/202] karya Ibnu Hajar.

HADITS KETIGA

يا أيها الناس انه قد أظلكم شهر عظيم شهر مبارك فيه ليلة خير من ألف شهر فرض الله صيامه وجعل قيام ليله تطوعا فمن تطوع فيه بخصلة من الخير كان كمن أدّى فريضة فما سواه … وهو شهر أوله رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار

“Wahai sekalian manusia, sungguh hampir datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh barakah, di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, Allah wajibkan untuk berpuasa pada bulan ini, dan Allah jadikan shalat pada malam harinya sebagai amalan yang sunnah, barangsiapa yang dengan rela melakukan kebajikan pada bulan itu, maka dia seperti menunaikan kewajiban pada selain bulan tersebut …, dan dia merupakan bulan yang awalnya adalah kasih sayang, pertengahannya adalah ampunan, dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini adalah hadits munkar, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahihnya [III/191], dan beliau mengatakan: “Jika haditsnya shahih.” Maksud ungkapan ini adalah bahwa Al-Hafizh Ibnu Khuzaimah ragu (tidak memastikan) penshahihan hadits ini karena derajat sanadnya yang rendah (tidak sampai derajat shahih), maka jangan ada seorangpun yang mengira bahwa hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Lihat Tadribur Rawi [I/89] karya As-Suyuthi.

Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman [III/305], Al-Harits bin Usamah dalam Musnadnya [I/412], dan yang lainnya.

Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’an yang dikatakan oleh para ulama, di antaranya:

Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa dia tidak bsa dijadikan hujjah karena jeleknya hafalan dia.

Al-Bukhari mengatakan bahwa dia tidak bisa dijadikan hujjah.

Di dalam sanadnya juga terdapat rawi yang bernama Iyas bin Abi Iyas yang dikatakan oleh para ulama, di antaranya:

Adz-Dzahabi mengatakan bahwa dia adalah rawi yang tidak dikenal.

Al-’Uqaili mengatakan bahwa dia adalah rawi yang majhul (tidak dikenal) dan haditsnya tidak mahfuzh (yakni syadz/ganjil).

Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadits Munkar.” (Al-’Ilal karya Ibnu Abi Hatim [I/249]).

Lihat Lisanul Mizan [II/169] karya Ibnu Hajar, As-Siyar [V/207] karya Adz-Dzahabi, dan As-Silsilah Adh-Dha’ifah [II/262] karya Asy-Syaikh Al-Albani.

HADITS KEEMPAT

إذا كان أوَّل ليلة من شهر رمضان نظر الله إلى خلقِهِ الصيَّام فإذا نظر الله إلى عبدٍ لم يعذِّبْهُ أبدًا،ولله عزَّ وجَلَّ في كُلِّ يومٍ ألف عتيقٍ من النَّار

“Ketika malam pertama bulan Ramadhan, Allah melihat makhluknya, ketika Allah melihat kepada seorang hamba, maka Dia tidak akan mengadzabnya selamanya, dan Allah ‘azza wajalla pada setiap harinya memiliki seribu hamba yang dibebaskan dari neraka.”[3]

Hadits ini adalah hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (palsu).

Di dalam sanadnya banyak rawi yang majhul (tidak dikenal) dan rawi yang dituduh berdusta yaitu ‘Utsman bin ‘Abdillah Al-Qurasyi Al-Umawi Asy-Syami yang dikatakan oleh para ulama di antaranya:

Al-Juzajani menyatakan bahwa dia adalah kadzdzab (pendusta), suka mencuri hadits.

Abu Mas’ud As-Sijzi menyatakan dia adalah kadzdzab.

Ibnul Jauzi di dalam Al-Maudhu’at [II/104], Ibnu ‘Arraq di dalam Tanzihusy Syari’ah [II/146], Asy-Syaukani di dalam Al-Fawa’id Al-Majmu’ah [hal. 85], dan yang lainnya menghukumi hadits ini sebagai hadits palsu, didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lihat Lisanul Mizan [V/147] karya Ibnu Hajar.

HADITS KELIMA

صُوْمُوا تَصِحُّوا

“Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat.”

Ini adalah hadits dha’if, dikeluarkan oleh Al-’Uqaili dalam Adh-Dhu’afa’ [II/92], Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir [1190], dan selain mereka.

Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Zuhair bin Muhammad At-Tamimi, riwayat penduduk negeri Syam dari dia adalah riwayat yang di dalamnya banyak riwayat munkar.

Dalam sanadnya yang lain, terdapat rawi yang bernama Nahsyal bin Sa’id, dan dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya). Ishaq bin Rahuyah dan Abu Dawud Ath-Thayalisi menyatakan dia adalah rawi yang kadzdzab (pendusta). Di samping itu sanadnya juga terputus.

Dalam sanadnya yang lain juga terdapat rawi yang bernama Husain bin ‘Abdillah bin Dhamirah Al-Himyari yang dikatakan oleh para ulama di antaranya:

Al-Imam Malik menisbahkan dia sebagai rawi yang pendusta.

Ibnu Ma’in menyatakan bahwa dia adalah kadzdzab (pendusta), tidak ada nilainya sedikitpun.

Al-Bukhari menyatakan bahwa dia adalah munkarul hadits (kebanyakan haditsnya munkar).

Abu Zur’ah menyatakan bahwa dia adalah rawi yang tidak ada nilainya sedikitpun, hinakan haditsnya (yakni yang dia riwayatkan).”

Al-Hafizh Al-’Iraqi melemahkan sanadnya, dan Asy-Syaikh Al-Albani melemahkan hadits ini. [As-Silsilah Adh-Dha’ifah (253)].

HADITS KEENAM

أُعطِيت أمَّتِي خمس خِصالٍ في رمضان لم تُعطهنَّ أمَّةٌ قبلهم:خلوفُ فَمِ الصائم أطيبُ عند اللهِ من ريحِ المِسك،وتستغفرُ لهم الحِيتان حتي يُفطروا

“Umatku ini pada bulan Ramadhan diberi lima perangai yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya: (1) Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk,(2) Ikan-ikan memintakan ampun untuk mereka sampai berbuka …”

Ini adalah hadits dha’if jiddan (sangat lemah).

Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya [II/292, 310], Al-Harits bin Usamah dalam Musnadnya [I/410], dan selain keduanya.

Di salam sanadnya terdapat rawi yang bernama Hisyam bin Ziyad bin Abi Zaid yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai matrukul hadits (ditinggalkan haditnya).

Asy-Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits dha’if jiddan (sangat lemah), sebagaimana dalam Dha’if At-Targhib Wat Tarhib [586].

HADITS KETUJUH

إِنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ لاَ يُرْفَعُ إِلاَّ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Sesungguhnya bulan Ramadhan itu tergantung di antara langit dan bumi, tidaklah bisa diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”

Ini adalah hadits dha’if.

Diriwayatkan oleh Ibnu Shishri di dalam Al-Amali dan bagian hadits ini hilang, juga diriwayatkan oleh Ibnu Syahin di dalam At-Targhib, dan Ibnul Jauzi di dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah [II/499].

Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Muhammad bin ‘Ubaid yang dikatakan oleh Ibnul JAuzi bahwa dia adalah majhul (tidak dikenal). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan setelah menyebutkan hadits ini di dalam Lisanul Mizan [V/276]: “Dia adalah rawi yang tidak ada satupun yang mengikutinya.”

Asy-Syaikh Al-Albani mendha’ifkan hadits ini di dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah (43).

-Ditulis secara ringkas oleh Abu Zur’ah Sulaiman bin ‘Ali bin Syihab As-Salafy-.

Dan diterjemahkan secara ringkas[4] pula dari http://sahab.net/forums/showthread.php?t=380588 ditambah sedikit catatan kaki dari penerjemah.

Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّار

“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” [Muttafaqun ‘Alaihi dari shahabat Abu Hurairah, Al-Mughirah bin Syu’bah, dan yang lainnya]

[2] Ungkapan seperti ini menunjukkan bahwa beliau tidak memastikan keshahihan hadits sebagaimana yang akan disebutkan dalam penjelasan hadits ketiga setelah ini. Wallahu a’lam.

[3] Demikian lafazh yang tercantum dalam sumber rujukan. Namun di dalam sebagian referensi, -dengan keterbatasan pengetahuan kami-, ditemukan ada perbedaan lafazh, yaitu tentang jumlah hamba yang dibebaskan dari neraka, di referensi tersebut disebutkan berjumlah satu juta. Wallahu a’lam.

[4] Sengaja bagian yang tidak kami terjemahkan adalah beberapa istilah muhadditsin atau istilah dalam ilmu hadits yang belum bisa kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan tepat. Tetapi insya Allah tidak akan mengubah isi dan substansi pembahasan. Wallahu a’lam.

Janji Setia Seorang Muslim


عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: بَايَعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِ
Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mengucapkan ba’iat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan bersikap nush (berniat baik) bagi setiap muslim.”
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan hadits ini melalui jalan Musaddad, dari Yahya, dari Ismail, dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu.
Nama lengkap Musaddad adalah Musaddad bin Musarhad bin Musarbal bin Mustaurad Al-Asadi Abul Hasan Al-Bashri. Musaddad sendiri adalah sebuah gelar, adapun nama beliau adalah Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz.
Yahya adalah Yahya bin Sa’id Al-Qaththan.
Ismail adalah Ismail bin Abi Khalid.
Dalam riwayat Al-Bukhari yang lain ada penambahan lafadz yaitu, “Aku telah mengucapkan bai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersyahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan taat, serta bersikap nush bagi setiap muslim.”
Jarir berasal dari daerah yang bernama Bajal. Demikian juga Qais bin Abi Hazim dan Ismail bin Abi Khalid. Ketiganya berkunyah Abu ‘Abdillah.
Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu meriwayatkan hadits ini dari Abu Bakr bin Abi Syaibah, dari Abdullah bin Numair dan Abu Usamah, dari Ismail bin Abi Khalid, dari Qais, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan bahwa sanad hadits ini seluruhnya dari perawi Kufi (berasal dari Kufah).
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Basyar, dari Yahya bin Sa’id, dari Ismail, dari Qais, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu.

Para peneguh janji
Sebagai bentuk kesempurnaan seorang muslim, kita harus mengenal sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mempelajari kehidupan beliau sebelum diangkat menjadi nabi dan sesudahnya. Mempelajari ciri-ciri khalqiyyah (fisik) sekaligus khuluqiyyah (akhlak) beliau. Membaca dan memahami petunjuk hidup yang beliau wariskan dengan keyakinan kuat bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk kemudian diamalkan tentunya. Karena sejarah hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam penuh dengan hikmah, ibrah, serta pelajaran-pelajaran penting bagi hamba yang hendak meraih kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.
Di antara peristiwa penting yang terjadi di dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengucapan bai’at, yakni janji setia yang diucapkan oleh sahabat, sebagai manusia-manusia pilihan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk melaksanakan sesuatu atau meninggalkan satu hal. Janji-janji kebaikan yang diucapkan oleh generasi terbaik di hadapan manusia terbaik di dunia. Janji-janji itu tidak hanya berlaku dan diamalkan oleh para sahabat saja. Tetapi janji-janji itu pun harus diamalkan oleh setiap muslim yang ingin mengikuti jejak generasi terbaik umat ini.
Sejarah telah mencatat sekian banyak janji setia setiap muslim dengan para sahabat sebagai barisan yang terdepan. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang bai’at untuk selalu bersikap sabar. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tentang janji setia setiap muslim untuk tidak mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak meratapi kematian seseorang. Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah meriwayatkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu tentang janji setia setiap muslim untuk senantiasa bersikap taat dan mendengar terhadap penguasa dalam keadaan apapun. Ada juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan:
باَيَعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ فَقَالَ: أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُخِذَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ وَطُهُورٌ وَمَنْ سَتَرَهُ اللهُ فَذَلِكَ إِلَى اللهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Aku mengucapkan bai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama beberapa sahabat yang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku membai’at kalian untuk tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian serta tidak akan mendurhakai diriku dalam urusan yang baik. Maka barangsiapa memenuhi janji-janji ini niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi pahala untuknya. Dan barangsiapa yang melanggar janji-janji ini kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukumnya di dunia maka hukuman itu adalah kaffarah dan pembersih dirinya. Barangsiapa yang pelanggarannya ditutupi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki ia akan diazab dan jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki ia akan diampuni.”
Seluruh bai’at yang telah diucapkan sahabat di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berlaku bagi mereka saja. Bai’at-bai’at tersebut sekaligus warisan yang harus diteguhkan dan diwujudkan oleh setiap muslim yang hidup setelah mereka sebagai janji setia. Janji setia yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena janji setia kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bentuk janji setia kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (Al-Fath:10)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata di dalam Syarah Riyadhus Shalihin, “Apabila seorang sahabat mengucapkan bai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan sesuatu maka hal itu tidak hanya berlaku khusus terhadap sahabat tersebut. Bentuk bai’at itu berlaku secara umum untuk seluruh kaum muslimin. Maka seluruh kaum muslimin memiliki beban bai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersikap nush kepada sesama muslim, termasuk juga untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”

Makna hadits
Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa tiga hal yang disebutkan di dalam hadits ini sesungguhnya menunjukkan bahwa kewajiban setiap muslim terbagi menjadi tiga macam. Terkait dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala murni, hak manusia murni, dan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus hak manusia.
Adapun hak Allah Subhanahu wa Ta’ala murni adalah penegakan shalat. Yang dimaksud dengan penegakan shalat adalah melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan syariat dengan memerhatikan waktu pelaksanaannya, rukun-rukun, syarat-syarat, dan kewajiban-kewajiban shalat. Lalu berusaha untuk menyempurnakannya dengan hal-hal yang mustahab (sunnah).
Bagi laki-laki, sebagai bentuk penegakan shalat adalah melaksanakannya secara berjamaah di masjid. Barangsiapa meninggalkan jamaah tanpa udzur maka ia telah berdosa. Bahkan sebagian ulama seperti Syaikhul Islam rahimahullahu berpendapat bahwa shalat orang yang meninggalkan jamaah tanpa udzur maka shalatnya batil, tidak sah dan tidak diterima. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa shalatnya tetap sah dan ia berdosa. Pendapat inilah yang pendapat yang benar. Sehingga yang meninggalkan jamaah tanpa udzur maka shalatnya tetap sah namun ia mendapatkan dosa. (Syarah Riyaadhus Shalihin)
Ibadah shalat adalah bentuk kedekatan seorang hamba dengan Sang Pencipta. Dengan shalat ia akan bermunajat di hadapan-Nya, berkeluh kesah, meminta dan berharap. Alangkah indahnya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ؛ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين؛ قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي؛ وَإِذَا قَالَ: الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ؛ قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي؛ وَإِذَا قَالَ: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ؛ قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي -وَقَالَ مَرَّةً: فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي- فَإِذَا قَالَ: إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ؛ قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ: اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ؛ قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Allah berfirman: “Aku membagi shalat (surat Al-Fatihah) menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” Apabila seorang hamba mengucapkan, “Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin”, maka Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” Apabila hamba-Ku mengucapkan, “Ar-Rahmaan Ar-Rahiim”, maka Allah berfirman, “Hamba-Ku benar-benar telah menyanjung-Ku.” Apabila hamba tersebut mengucapkan, “Maaliki yaumiddiin.” Maka Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuliakan Aku.” Apabila hamba itu mengucapkan, “Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin.” Maka Allah berfirman, “Yang ini antara Aku dan hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” Jika hamba tersebut mengucapkan, “Ihdinash shiraatal mustaqiim, shiraatal ladziiina an’amta ‘alaihim ghairil maghduubi ‘alaihim waladh dhaalliin.” Maka Allah berfirman, “Yang ini antara Aku dan hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.”
Shalat benar-benar penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena shalat adalah barometer amalannya yang lain. Bila shalatnya baik tentu amalannya yang lain pun baik, jika shalatnya buruk pasti buruk pula amalannya yang lain. Di masa Ahlul Hadits, setiap penuntut ilmu hadits akan melihat shalat orang yang akan diangkatnya menjadi guru. Apabila shalatnya baik maka ia akan menimba ilmu darinya, namun jika shalatnya buruk ia akan ditinggalkan.
Abu Dawud rahimahullahu meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Al-Albani dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat nanti adalah shalat. Allah berfirman kepada para malaikat, dan Allah Maha mengetahui, ‘Lihatlah shalat hamba-Ku, sempurna ataukah kurang?’ Jika shalatnya sempurna maka akan dicatat dengan sempurna pula, bila kurang demikian pula akan dicatat kurang. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Perhatikanlah shalat-shalat sunnah hamba-Ku, jika ia memiliki amalan shalat sunnah maka jadikanlah penyempurna shalat wajibnya.’ Kemudian amalan-amalan kalian akan diambil dengan hal tersebut.”
Demikian juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani rahimahullahu dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
“Amalan hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat nanti adalah shalat. Apabila shalatnya baik tentu seluruh amalannya yang lain pun baik. Tetapi bila shalatnya jelek maka seluruh amalannya pun tentu jelek.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/343)
Hamba yang gemar kebaikan akan merasa tenang dan damai ketika ia dalam keadaan shalat, terlebih dalam keadaan sujud karena puncak kedekatan hamba dengan Rabb-Nya di saat ia sujud. Adapun hamba yang lalai akan terasa berat untuk menegakkan shalat. Shalat yang ia senangi adalah shalat yang paling cepat. Ketika dalam keadaan shalat, ia merasa sedang berdiri di atas bara api.
Untuk mewujudkan shalat yang khusyu’ harus dilandaskan keikhlasan dan mutaba’ah, yaitu sesuai dengan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tugas setiap muslim adalah mewujudkan janji setianya untuk menegakkan shalat dengan mempelajari tuntunan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang terkait dengan pelaksanaan shalat demikian banyaknya. Setiap muslim harusnya disibukkan dengan bai’at-bai’at yang telah diucapkan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukannya disibukkan untuk memikirkan bai’at-bai’at baru dalam setiap kelompoknya. Waktu kita terlalu sedikit untuk memaparkan bentuk-bentuk bai’at baru yang tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti bai’at yang ada pada Ikhwanul Muslimin, Jamaah Jihad, LDII, Hizbut Tahrir, atau kelompok lainnya.

Menunaikan zakat
Adapun yang dimaksud dengan menunaikan zakat adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak. Zakat adalah amalan yang terkait dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak sesama manusia. Dikatakan terkait dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena zakat adalah sebuah kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk kaum muslimin sekaligus salah satu dari rukun Islam. Dikatakan terkait dengan hak sesama manusia, karena zakat disyariatkan untuk membantu sesama di dalam menyelesaikan kebutuhan-kebutuhannya. Pembahasan zakat secara lengkap telah disampaikan dalam Asy-Syari’ah Vol. V/No. 54/1430H/2009.

Nush (berniat baik) kepada sesama muslim
An-Nush adalah nama lain untuk nasihat. Yang dimaksud dengan bersikap nush kepada sesama muslim telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari-Muslim:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Belumlah sempurna keimanan salah seorang di antara kalian kecuali ia telah bersikap menginginkan kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia menginginkan kebaikan itu untuk dirinya sendiri.”
Sehingga setiap muslim berusaha agar saudaranya mendapatkan kebaikan seperti kebaikan yang ia rasakan, sebagaimana ia berusaha agar saudaranya terhindar dari keburukan layaknya ketika ia ingin terhindar dari keburukan tersebut. Ia merasa bahagia dengan kebahagiaan yang dirasakan saudaranya, serta turut merasakan kesedihan yang dirasakan oleh saudaranya. Ia bersikap baik kepada saudaranya sebagaimana ia menuntut saudaranya untuk bersikap baik terhadapnya.
Marilah kita melihat bentuk pengamalan sikap nush kepada sesama muslim yang ditunjukkan oleh Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu sebagai perawi hadits. Al-Imam Ath-Thabarani rahimahullahu meriwayatkan bahwa Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah membeli seekor kuda senilai 300 dirham. Setelah dicoba, Jarir menemui si penjual dan mengatakan, “Sebenarnya kudamu lebih mahal dari harga yang engkau tetapkan. Bagaimana jika aku memberimu 400 dirham?” Si penjual menjawab, ”Itu terserah kamu, wahai Jarir.” Setelah dicoba untuk kedua kalinya, Jarir menyampaikan kepada si penjual bahwa, ”Kuda itu seharusnya diberi harga lebih dari 400 dirham. Maukah engkau jika aku memberimu 500 dirham?” Si penjual mengatakan, “Terserah kamu, wahai Jarir.” Kejadian ini terulang kembali hingga akhirnya Jarir memberikan 800 dirham kepada si penjual. Ketika ditanyakan kepada Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang hal ini beliau menjawab, “Aku telah mengucapkan bai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersikap nush kepada sesama muslim.”

Nush (berniat baik) kepada pemerintah
Terkait dengan keadaan kaum muslimin di akhir zaman ini, kiranya penting sekali untuk ditekankan perihal menyampaikan nasihat kepada pemerintah. Karena memberikan nasihat tidaklah sama caranya antara satu dengan yang lain. Menyampaikan nasihat kepada orangtua tentu berbeda dengan kepada tetangga. Sebagaimana berbeda pula antara memberikan nasihat kepada pemerintah dengan kepada masyarakat biasa. Kepada pemerintah hendaknya nasihat disampaikan dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Secara diam-diam dan rahasia, bukan dengan mengumbar aib dan kekurangan mereka di hadapan khalayak umum. Apalagi disebarkan melalui media massa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan cara menyampaikan nasihat kepada pemerintah di dalam hadits ‘Iyadh bin Ghunm radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menyampaikan nasihat kepada penguasa janganlah menyampaikannya dengan terang-terangan. Hendaknya ia memegang tangan penguasa, jika penguasa mau menerima nasihat maka itulah yang diinginkan namun bila penguasa menolak maka ia telah menjalankan kewajibannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi 'Ashim, dan yang lain. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Zhilal Al-Jannah hal. 507)
Dengan demikian, Islam tidak membenarkan aksi-aksi unjuk rasa dan demonstrasi untuk menentang kebijakan pemerintah, menyampaikan kritikan atau “aspirasi” rakyat kepada pemerintah. Cara-cara yang demikian termasuk tipu daya setan yang hanya akan memperburuk keadaan. Lihatlah contoh yang ditunjukkan oleh para sahabat di dalam atsar Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ketika ada seseorang yang menyampaikan kepada beliau, ”Mengapa anda tidak menemui Utsman untuk memberikan nasihat?” Maka Usamah menjawab, ”Apakah kalian menginginkan agar aku memberitahu kalian jika aku telah memberikan nasihat kepada Utsman? Demi Allah, aku telah berbicara dengan Utsman. Hanya aku dan dia saja.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu menyebutkan atsar dari Sa’id bin Jahman, beliau berkata: Aku pernah menemui Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu (sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah buta. Setelah aku mengucapkan salam beliau bertanya, “Siapakah dirimu?” Aku menjawab, “Namaku Sa’id bin Jahman.” Lalu aku menceritakan tentang kezaliman dan kelaliman penguasa pada masa itu. Maka tanganku dipegang erat oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu sambil mengatakan, ”Celaka engkau wahai Ibnu Jahman. Jika memang penguasa mau mendengarkan ucapanmu, maka datangilah rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang engkau ketahui. Jika ia menerima apa yang engkau sampaikan maka itulah yang diharapkan. Namun jika ia menolak, maka belum tentu engkau lebih mengetahui daripada penguasa.”
Al-Imam Ibnu An-Nahas rahimahullahu berkata, ”Berbicara dengan penguasa dengan cara diam-diam lebih dipilih daripada berbicara di hadapan khalayak umum. Bahkan semestinya ia berusaha untuk berbicara dengan penguasa secara rahasia dan menyampaikan nasihat dengan cara tersembunyi, sehingga tidak ada pihak ketiga yang mengetahuinya.” (Tanbihul Ghafilin hal. 64)
Maka seharusnya setiap muslim mengingat kembali janji-janji setia yang telah diucapkan melalui lisan para sahabat. Seharusnya setiap muslim menyibukkan diri untuk melaksanakan bai’at-bai’at yang telah diteguhkan oleh para sahabat. Bukannya mencari bentuk-bentuk bai’at baru yang ada pada kelompok dan firqahnya. Apakah kita tidak merasa cukup dengan bai’at-bai’at para sahabat?
Al-Ajurri rahimahullahu berkata, ”Tidak pantas seseorang dikatakan memiliki sikap nush bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum, melainkan ia harus memulai dengan dirinya terlebih dahulu. Bersungguh-sungguh di dalam menuntut ilmu dan fiqih agar ia mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan atasnya. Agar ia mengerti juga akan permusuhan setan kepada dirinya sehingga ia dapat berusaha untuk menghindar. Agar ia mengerti keburukan-keburukan yang diinginkan oleh jiwanya sehingga ia dapat mengusirnya dengan ilmu.” (Basha’ir Dzawit Tamyiz 5/67)
Wallahu a’lam bish-shawab.